UnKnown, 03 Desember 2023



PA Bwi News 24/11/2023 Banyuwangi - Menindaklanjuti surat
PA Bwi News 24/11/2023 Banyuwangi - Jumat, 24 November ...
PA Bwi News 24/11/2023 Banyuwangi - Kamis, 23 November ...
PA Bwi News 21/11/2023 Hari ini Selasa, 21 November 2023
PA Bwi News 20/11/2023 Pada Hari Senin, 20 November 2023
Sabtu, 18 November 2023 bertempat di Masjid Al-Mahkamah PA ...
PA Bwi News 13/11/2023   Banyuwangi - Hari ini Senin, 13
PA Bwi News 10/11/2023 Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan
PA Bwi News 10/11/2023 Banyuwangi - Menindaklanjuti surat ...
PA Bwi News 06/11/2023 Banyuwangi - Menindaklanjuti surat ...

Prosedur Kasasi

 

  • Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi

    1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    2. Membayar biaya kasasi (Pasal 46 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    3. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
           
    4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    5. Paniterapengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
           
    7. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak pendaftaran kasasi.
           
    8. Panitera Mahkamah Agung mengurumkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnyadisampaikan kepada para pihak.
           
    9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
      a. Untuk perkara cerai talak :
        1) Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
        2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
      b. Untuk perkara cerai gugat :
        Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  • PROSES PENYELESAIAN PERKARA

    1. Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
       
    2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
       
    3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
       
    4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten oordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
       
    5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
       
    6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
       
    7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.
Read 2690 times Last modified on Thursday, 16 February 2023 09:05
Share this article

About author

Nazrul Rachmadi, S.Kom

Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Leave a comment

Make sure you enter the (*) required information where indicated. HTML code is not allowed.

Eviden ZI

Eviden Zona Integritas PA Banyuwangi menuju WBBM

(Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanni) Tahun 2022

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

   

 

 

Eviden APM

Eviden 7 Area APM 2020

Download Eviden 7 Area APM PA Banyuwangi Tahun 2020

Klik gambar untuk mendownload/melihat file!

   

    

 

       

   Untuk Mengakses Informasi Perkara yang ...
   Untuk Mengakses Validasi AC  Klik Disini  
Untuk Mengakses Gugatan Mandiri Klik Disini ...
    ...
Untuk Mengakses Direktori Putusan Klik Disini ...
   Untuk Mengakses Komdanas  Klik Disini  
Untuk Mengakses JDIH MA RI Klik Disini  
Untuk mengakses Siwas MA RI Klik Disini   Untuk
Untuk Mengakses E-Court Klik Disini  

Hubungi Kami

 

Kantor Pengadilan Agama Banyuwangi

Jl. Jaksa Agung Suprapto No 52 Banyuwangi

Telp          : (0333)-424 325

Fax           : (0333)-412 420

Email        : pabanyuwangi@gmail.com

Facebook  : PA.Bwi

Instagram : pabanyuwangi

Youtube    : Pa Banyuwangi

Website     : www.pa-banyuwangi.go.id

Whatsapp Notifikasi Perkara:

085233787997

Lokasi Kantor

 

Total Pengunjung

125877
Hari IniHari Ini892
KemarinKemarin1798
Minggu IniMinggu Ini9608
Bulan IniBulan Ini3277
SemuaSemua1258772
35.172.165.64
US
Guest 26

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Mengikuti

Masukkan alamat email anda untuk mengikuti berita kami !
Top
We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…