- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
Biaya Memperoleh Salinan Informasi
- Post by Nazrul Rachmadi, S.Kom
- - Jan 30, 2019
- - 0
About author

Nazrul Rachmadi, S.Kom
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.Leave a comment
Make sure you enter the (*) required information where indicated. HTML code is not allowed.